Popular

Latest Post

Anis Matta : Kasus LHI "di-Festivalisasi"

Written By Unknown on 24 Mei 2013 | 5/24/2013

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta menilai perkembangan kasus suap yang melibatkan mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sudah berkembang terlalu jauh dan tidak sepantasnya dimunculkan ke publik.
"Terlalu banyak pihak yang dilibatkan yang seharusnya tidak terlibat. Termasuk para perempuan-perempuan itu yang kemudian dijadikan sebagai tontonan yang kita sebut gejala festivalisasi," ujar Anis Matta di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013).
Ia menilai dibeberkannya nama-nama wanita yang dikait-kaitkan dengan kasus tersebut sebagai suatu hal yang diluar kepantasan.
Anis meyakini publik dapat menilai bagaimana PKS diperlakukan tidak adil dalam penanganan kasus yang melibatkan petinggi partai berlambang bulan sabit kembar itu.
Ia meyakini hal tersebut justru akan melahirkan simpati publik kepada PKS, sehinga dirinya optimis partai yang dipimpinnya akan mampu memenuhi target meraih posisi tiga besar dalam Pemilu 2014.
"Saya kira publik mulai merasakan ada semacam ketidakadilan. Justru akan bersimpati," ujarnya.

Penuturan Darin" Sinetron KPK...!!

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Nama Darin Mumtazah mencuat dalam sepekan ini. Siswi Kelas III satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, dikaitkan dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera  Luthfi Hasan Ishaaq, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang.
Berdasarkan penelusuran TRIBUNnews.com, rekening banknya pernah menerima dana sebesar Rp 10 juta diduga dari Luthfi.
Pengakuan tersebut dikemukakan Darin, siswa yang baru saja mengikuti Ujian Nasional sebagai tahun terakhir di SMK, kepada pihak sekolah. Darin mengaku rekeningnya menerima dana Rp 10 juta dari Luthfi.
"Setelah orang-orang dari KPK datang ke sini (SMK), besoknya Darin datang ke sini. Saya tanya, ada masalah apa kamu dengan KPK? Katanya, 'Bu, ini masalahnya ada pekerjaan antara bapak dengan Pak Luthfi yang di TV itu. Nah, waktu pembayaran pekerjaan itu, rekening bapak bermasalah. Jadi, bapak pakai rekening saya'," kata Dewi, Wakil Kepala SMK yang terletak di kawasan Kebon Nanas, Jakarta Timur, Rabu (22/5).
Dewi meminta nama sekolahnya tidak dipublikasikan, karena dikhawatirkan berdampak buruk terhadap siswa-siswi dan guru. "Lalu, saya tanya lagi. Memang Pak Luthfi ngirim uang berapa. Dia jawab, 'Cuma Rp 10 juta," kata Dewi.
Dewi menceritakan, Darin merupakan siswi kelas XII atau kelas III SMK. Dia mengambil jurusan multimedia. Namun, perempuan kelahiran Bondowoso, 29 Maret 1994 itu tak datang lagi ke sekolah setelah bertemu dengannya tiga hari setelah Ujian Nasional (UN), tepatnya 21 April 2013.
"Terkahir di sekolah saat ujian nasional hari terakhir, 18 April. Darin bertemu dengan saya setelah itu, setelah orang dari KPK datang ke sini," kata Dewi.
20 April lalau, berselang dua hari Darin mengikuti Ujian Nasional, sejumlah petugas dengan mengenakan identitas dan membawa surat tugas dari KPK mendatangi sekolah tersebut untuk mencari Darin. Namun, pihak sekolah tak banyak membantu karena memang tidak mengetahui keberadaan perempuan keturunan Arab tersebut.
"Kami baru tahu setelah ramai ada kasus belakangan. Karena petugas KPK datang pas dua hari setelah ujian, tapi enggak ada keberadaan dia. Besoknya, baru si Darin datang ke sini dan ketemu sama saya," papar Dewi.
Dalam pertemuan empat mata itu, Darin mengutarakan sejumlah hal terkait dirinya yang dicari-cari pihak KPK.
"Lalu, saya panggil si Darin. ada urusan apa sama KPK sampai kamu dipanggil ke kantor KPK. Dia bilang, katanya orang KPK itu datang karena bapak saya. Ke saya, si Darin mengakunya enggak begitu kenal sama Pak Luthfi Hasan itu. Saya tanya lagi, kenapa sampai nyari-nyari kamu dan kata orang KPK-nya sudah sampaikan surat panggilan ke rumah, tapi enggak datang. Setelah itu, dia baru cerita soal rekeningnya yang dipakai sama bapaknya," terangnya.
Kepada Dewi, Darin mengakui menerima panggilan dari KPK untuk pemeriksaan sebagai saksi pada 12 April 2013. Dia mengaku enggan datang karena masih bingung dan perlu minta pendapat dengan kedua orangtuanya, Ny Fidar alias Umi, dan Ziad Baladzam.
Masih menurut keterangan Dewi, Darin sebenarnya bersedia datang, memenuhi panggilan penyidik KPK. "Saya juga enggak enak lah digosipin macam-macam sama Pak Luthfi," kata Darin ditirukan Dewi.
Katanya, tambah Dewi, 'Bu, saya mau ngobrol-ngobrol dulu sama orangtua, kan saya punya hak'. Saya bilang, ya sudah, selesaikan yah. Tapi, saya enggak tahu kenapa dia sampai dua kali dipanggil KPK enggak datang."
Di hadapan Dewi, Darin sampai bersumpah demi Tuhan, dirinya tidak mempunyai hubungan khusus dengan Luthfi. "Dia sumpah ke saya, enggak ada hubungan apa-apa dengan Pak Luthfi. Katanya baru kenal dan belum lama. Dan kenalnya juga karena terkait keperluan bapaknya," imbuhnya.  (tribunnews/coz/warta kota)


*sumber: tribunnews

"Sengkuni yang Tak Bisa Sembunyi" | Saat ILC Membuka Tabir KPK



Tadi malam (21/5/13), sepulang dari Jakarta, saya sempatkan menekan tombol "on". Saya tertegun dengan penjelasan seorang ahli hukum dan tim penyusun UU TPPU. Tertegun, betapa negeri ini amburadul. Negeri ini tidak lagi berdasarkan Pancasila, Demokrasi, atau Demokrasi Terpimpin. Tapi negeri ini telah menjadi negeri berdasarkan KEKUASAAN. Siapa yang berkuasa, dialah yang berhak melakukan apapun, terhadap siapapun, terlebih kepada pihak-pihak yang membahayakan tersendatnya "aliran" UANG HARAM.
Penjelasan penjelasan Prof. Romli Atmasasmita di ILC @tvone_ilc, singkatnya sebagai berikut:

1. Undang undang penjualan kekuasaan belum di undang-undangkan diIndonesia!!

2. Kalaupaun ada LHI menjual kekuasaan kepada Mentan tidak terbukti ada kenaikan Kuota Import dari semenjak 2010-2013.

3. Bahkan MENTAN menolak menaikkan Kuota Import.

4. Kalau di tuntut soal Korupsi, dia tidak menerima uangnya.

5. Kalau di tuntut soal TPPU dia tidak terbukti Korupsi.

6. Kalau tidak ada bukti korupsi tidak bisa dituntut pencucian Uang. Karena belum ada undang-undangnya (penjualan kekuasaan).

Bahkan saya dengar, Prof. Romli mengatakan, pihak LHI bisa menuntut balik atas perilaku absurd oknum-oknum aparat negeri ini.
Di tulisan-tulisan sebelumnya, saya tegaskan: Jika LHI terbukti korupsi atau melakukan pencucian uang, HUKUMlah seberat-beratnya. Karena itu perbuatan pribadi sebagai pejabat publik. Namun jika tidak terbukti, rehabilitasi nama baiknya.
Publik semakin yakin, teori konspirasi kaum sengkuni itu benar adanya. Kader-kader PKS, seperti dikatakan Jubir PKS Pak Mardani, merasakan tercabik-cabiknya seluruh jiwa dan nurani atas tindakan sewenang-wenang tim penyidik KPK. Mirip seperti tindakan aparat atas seorang kakek yang mencuri 3 buah kakao, atau seorang nenek yang menebang pohon yang ia tanam di halamannya, yang di kemudian hari kedua orang tua ini disidik dan disidang. Atau di level nasional, kasus Antasari Azhar, Misbakhun, hingga yang terbaru kasus Komjen Susno. Para sengkuni seakan mengirim sinyal: Siapapun anda, jika mau mengorek-ngorek kasus Century-Hambalang-Pajak keluarga Cikeas .. pasti akan dihadapkan dengan spytrap atau jebakan-jebakan batman.
Inilah mengapa KPK begitu brutal mengobrak-abrik kantor DPP PKS, namun tak pernah berani masuk ke halaman DPP Demokrat.

KPK menyandera dan menyita mobil-mobil, namun tak satu ban pun milik kader-kader Demokrat yang diambil.
Karena tahu KPK salah langkah, maka yang digembar-gemborkan di pengadilan Tipikor adalah: wanita-wanita di sekitar LHI. Seakan mengirim sinyal, LHI adalah manusia bejat moral. Kita lihat saja nanti! Karena Sengkuni tak bisa sembunyi, akhirnya LHI yang terus dibully!
By: Nandang Burhanudin

KPK ‘Main Api’ Via Johan Budi, Fakta atau Berita?

Written By Unknown on 23 Mei 2013 | 5/23/2013

Ketika publik ramai membicarakan sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka sosok yang kerap kali muncul bukan Abraham Samad sang ketua atau Pimpinan yang lain. Johan Budi, sang Juru Bicara KPK ternyata lebih dikenal publik. Berita-berita dan sepak terjang seputar KPK kerap kali muncul melalui Johan.
Sebenarnya hal ini sangat wajar, mengingat hal tersebut memang merupakan bagian dari tugas juru bicara. Namun kemunculan Johan di media akhir-akhir ini terasa memiliki nuansa yang berbeda dari biasanya. Apalagi semenjak sang ketua Abraham Samad tersangkut kasus ‘sprindik’, walaupun bukan Samad pelaku utamanya. Entah krna “kebodohan” atau jebakan2 yg dibuat khusus utk Samad memang sangat canggih. Samad pun akhirnya tumbang. Skrg jd “ayam sayur” demikian bunyi salah satu tautan di media sosial.
Johan Budi benar-benar jadi penguasa tunggal KPK, Johan bebas berceloteh dan mengeluarkan statement tanpa ada satu pun unsur pimpinan KPK yang membantah apalagi melarang. Entah karena mereka tidak ingin perpecahan di internal KPK terungkap, atau memang semua pejabat di KPK layaknya ‘setali tiga uang’
Kalau kita ikuti satu persatu kasus-kasus yang sedang di tangani KPK, ada kejanggalan dan keanehan di sana-sini. Kita ambil contoh kasus-kasus besar yang sedang ditangani KPK seperti Century, Hambalang dan yang teranyar kasus suap impor daging sapi. Pada dua kasus di atas (Century dan Hambalang) terlihat KPK seperti tidak bergairah untuk menuntaskan kedua kasus tersebut, ini bisa dilihat dari sepak terjang KPK di dalam memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka orang-orang yang terlibat didalamnya. Bahkan seorang Johan Budi yang kerap menjadi corong KPK nyaris tak terdengar celotehannya. Kalaupun bersuara, tidak sekeras ketika KPK menangani kasus suap impor daging sapi.
Coba kita perhatikan sepak terjang KPK di dalam penanganan kasus suap impor daging sapi yang diduga melibatkan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq (LHI). Disini Sangat jelas kita lihat agresifitas KPK.
Sangat kentara/vulgar/kasat mata, upaya penjemputan paksa dan penahanan LHI itu oleh KPK. HARUS MALAM ITU JUGA. Padahal LHI tidak kena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kenapa treatment atau perlakuan KPK terhadap LHI itu berbeda dengan tersangka-tersangka korupsi lain yang tidak terkena OTT ? Kenapa harus ditahan malam itu juga? Demikian bunyi tweet pada akun @TrioMacan2000
Tak urung kasus penangkapan LHI mendapat sorotan tajam dari banyak pihak, salah satunya dari Anggota Komisi III DPR dari FPP, Ahmad Yani yang menduga ada konspirasi di balik penangkapan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi.
“Ini saling sandera, uji-menguji. KPK jangan dijadikan instrumen politik. Kalau ini betul konspirasi betapa tidak bermoralnya bangsa ini,” katanya di Kompleks MPR/ DPR, Senayan, Jakarta (ROL,31/1/2013).
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai ada yang ganjil pada penetapan tersangka oleh KPK kepada Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.
“KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka sangat cepat, hanya beberapa menit setelah penangkapan. Kesannya, PKS seperti menjadi target,” kata Jimly Asshiddiqie usai diskusi publik yang diselenggarakan Fraksi Partai Gerindra di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini membandingkan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang pernah disebut-sebut oleh beberapa tersangka maupun saksi pada kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games maupun Hambalang, tapi sampai sekarang belum ada proses lebih lanjut dari KPK. (ROL, 31/1/2013).
Bahkan Ketua DPR Marzuki Ali pun tidak percaya dengan penetapan LHI sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi. Di mata Marzuki, Lutfi merupakan figur alim yang religius. “Sejujurnya saya terkejut. Saya tahu beliau orang yang religius dan khusyuk sekali,” kata Marzuki kepada wartawan, di kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta. Sampai saat ini Marzuki belum percaya dengan penetapan tersangka Luthfi. “Saya hampir-hampir tidak percaya Beliau menjadi tersangka kasus suap,” lanjutnya. (ROL, 31/1/2013)
Dan proses penetapan dan penangkapan  LHI pun jelas sekali ada keganjilan dalam penahanan mantan orang nomor satu di PKS itu. Salah satunya, rentang waktu yang sangat cepat terkait penetapan tersangka hingga penahanan menimbulkan pertanyaan.
Pada Rabu (30/1) pukul 01.00 WIB lalu, penyidik KPK mengembuskan berita yang menjadi kebiasaan buruk bahwa ada anggota Komisi IV DPR akan ditangkap. Nyatanya hal itu tidak betul.
Pukul 15.00 WIB, tiba-tiba LHI sudah dicekal KPK dan pukul 18.00 WIB, unsur Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS sudah mendengar berita tentang penetapan tersangka.
Selanjutnya pukul 21.00 WIB, penyidik KPK sudah merapat ke gedung DPP PKS. Awalnya diduga kedatangan mereka untuk menyampaikan surat panggilan penyelidikan kepada empat orang yang ditangkap (terduga kasus suap impor daging). Ternyata dugaan itu salah hingga terjadi penangkapan LHI.
“Indikasi itu menunjukkan seolah KPK dikejar untuk menjerat LHI. Ada apa ini kaitannya? Sangat singkat sekali prosesnya,” tegas Kuasa Hukum LHI
Jadi,  dalam penanganan kasus ini ada tampilan tidak biasa dari KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kalau setidaknya lima komisioner, minimal ketuanya yang tampil dalam konferensi pers, kali ini tidak ada satupun komisioner KPK yang tampil berbicara di depan publik. Yang muncul terkait penahanan LHI malah juru bicara Johan Budi. Ini ada apa? Mereka mau bermain sembunyi petak umpat. Sejak saat itu, muncul tanda tanya, orang yang baru diduga dikaitkan dengan pelaku suap kok langsung ditahan. Sementara ada juga pejabat negara lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih bisa berkeliaran bebas. Ini ada perlakukan tidak sama, KPK tidak tebang pilih dalam penahanan tersangka kasus korupsi.
Dari penetapan LHI sebagai tersangka inilah dimulainya babak baru penanganan kasus dugaan korupsi impor daging sapi. Jubir KPK Johan Budi lah yang selalu tampil berbicara di depan publik, seolah-olah Johan sudah menerima order secara khusus untuk menangani kasus suap impor daging sapi.
Bukti terbaru dapat kita lihat pada proses penyitaan Mobil LHI di kantor DPP PKS. Dengan lantang Johan Budi memberikan keterangan pers yang bertolak belakang dengan realita di lapangan.
Terkait Surat Penyitaan  Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah membawa surat penyitaan saat mendatangi kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera untuk menyita lima mobil pada Senin (6/5/2013) malam. “Semalam juga (bawa), tadi juga dibawa, ditunjukkan kepada penjaga gedung,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Namun pada kenyataannya, Johan Budi tidak berkutik menghadapi argumen Fahri Hamzah dalam debat di Metro TV yang disiarkan secara langsung malam tadi (Rabu, 8/5/2013).
Pada debat ini, Fahri Hamzah mengatakan bahwa Johan Budi lakukan kebohongan publik terkait penyitaan di DPP PKS.
“KPK datang ke DPP PKS tidak membawa surat penyitaan. Anda jangan melakukan kebohongan publik,” kata Fahri Hamzah.
Sampai disini, Johan Budi tak berkutik. Kemudian dengan nada ragu Johan Budi menjawab.
“Oke, kita buka di pengadilan kami punya bukti video,” ujar Johan, lalu diam.
Menurut Fahri, selain melakukan kebohongan publik, KPK juga melakukan pelanggaran prosedur.
“Masa mengambil mobil orang lain tidak ada suratnya. Anda menyalahi prosedur. Ini bertentangan dengan KUHAP,” tegas Fahri.
“Hukum jangan diputar menjadi opini publik semau mereka.  Perang opini lawan KPK tidak akan menang, makanya Johan Budi dipelihara,” pungkas Fahri Hamzah.
Melihat kondisi seperti ini, pengamat hukum Tata Negara, Margarito Kamis angkat bicara.
Menurutnya, tidak bisa dihindari dan sangat beralasan jika publik menilai bahwa KPK diskriminatif dalam penanganan korupsi.
“Terlalu sulit bagi saya untuk mengatakan bahwa KPK tidak diskriminatif dalam penanganan kasus korupsi,” kata Margarito, Senin (4/2/2013).
“Saya kira KPK harus menjelaskan kepada publik. Kenapa KPK subjektif dalam menangani kasus korupsi. Apakah yang satu dari partai penguasa dan yang satu dari parpol bukan pemerintah,” tegas Margarito.
Melihat fakta-fakta diatas, apakah KPK melalui Johan Budi sedang Main api? Apakah pernyataan-pernyataan Johan budi sebuah Fakta, atau hanya sekedar berita yang hanya menjadi konsumsi media belaka. Layak disimak sepak terjang KPK dan seorang Johan budi. (sbb/rol/ind/dakwatuna)

✿ Cinta dan Ta'aruf ( Bag :1 ) ✿



Sesungguhnya kecenderungan seorang lelaki pada wanita dan 
kecenderungan wanita pada lelaki itu merupakan syahwat dari syahwat-syahwat yang telah Allah hiaskan pada manusia dalam masalah cinta, Artinya Allah menjadikan di dalam syahwat apa-apa yang menyebabkan hati laki-laki itu cenderung pada wanita, sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya) :

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada 
apa-apa yang diingini, yaitu : wanita-wanita, anak-anak“,(Q.S Ali¬-Imran : 14)

Allah tidak akan menyiksa manusia dalam kecenderungan hatinya. 
Akan tetapi manusia akan disiksa dengan sebab jika kecenderungan itu diikuti dengan amalan-amalan yang diharamkan.

Adapun cinta yang murni yang dijaga kehormatannya, 
maka tidak ada dosa padanya, bahkan telah disebutkan oleh sebagian ulama seperti Imam Suyuthi, bahwa orang yang mencintai seseorang lalu menjaga kehormatan dirinya dan dia menyembunyikan cintanya maka dia diberi pahala.

Yang perlu dipahami, bahwa cinta atau kecenderungan hati itu adalah hiasan yang Allah beri kepada manusia. Terkadang ia bisa muncul karena sesuatu yang asalnya haram seperti pandangan kepada bukan mahromnya, 
berkhalwat, adanya tabarruj oleh si wanita, ikhtilat, atau lainnya. Maka yang terganjar adalah amalan-amalan haram ini. Jika ia segera bertaubat dengan benar maka Allah mengampuninya, sedangkan rasa yang masih membekas di hatinya itu disyariatkan agar ia tahan dan simpan, ia menjaga kehormatan dirinya dengan tidak mengarahkan hasrat hatinya kepada suatu amalan yang haram selanjutnya.

Misalnya melanjutkan dengan pembicaraan, penyampaian, 
pandangan lanjutan, hingga amalan zina lainnya yang lebih jauh. 
Pernyataan cinta kepada yang belum berhak untuk mendapatkannya, itu adalah salah satu bentuk mewujudkan apa yang ada di hatinya itu menjadi suatu amalan dhahir yang terganjar.

Oleh karena itulah dalam risalah tersebut dijelaskan:

Makna ucapan Suyuthi adalah orang-orang yang memendam kerinduan baik laki-laki maupun perempuan, dengan tetap menjaga kehormatan dan menyembunyikan kerinduannya sebab dia tidak mampu untuk mendapatkan 
apa yang dirindukannya dan bersabar atasnya sampai mati karena kerinduan tersebut maka dia mendapatkan pahala syahid di akhirat.

Hal ini tidak aneh jika fahami kesabaran orang ini dalam kerinduan bukan dalam kefajiran yang mengikuti syahwat dan dia bukan orang yang rendah yang melecehkan kehormatan manusia bahkan dia adalah seorang yang sabar, menjaga diri meskipun dalam hatinya ada kekuatan dan ada keterkaitan dengan yang dirindui, dia tahan kekerasan jiwanya, dia ikat anggota badannya sebab ini di bawah kekuasaannya. Adapun hatinya dia tidak bisa menguasai maka dia bersabar atasnya dengan sikap afaf (menjaga diri) dan menyembunyikan kerinduannya sehingga dengan itu dia mendapa pahala.

Subhanallah, sungguh mulia syariat ini menjaga hati-hati manusia agar senantiasa dapat mensucikan diri.

Apakah hal ini termasuk yang harus dijaga walau sudah dalam masa pinangan?

Na’am, sekalipun sudah dipinang dan sedang menunggu waktunya akad nikah, maka tetap mereka belum saling berhak satu sama lain. Belum ada suatu ikatan apapun yang menghalalkan antara keduanya. Maka wajib baginya untuk tetap menjaga dirinya dari suatu pelampiasan cinta dan kerinduan, baik dalam perkataan maupun perbuatannya.

Insya Allah demikian itulah yang lebih suci bagi hatinya dan lebih menjaga kehormatannya, serta lebih sesuai dengan ketentuan dalam syariat pernikahan. Jika dia tidak mengindahkan ini, maka apa bedanya dengan berpacaran?

Selanjutnya: Bolehkah dalam ta’aruf menyatakan kesungguhan 
akan menikahi (datang melamar) tapi masih agak lama 
(beberapa bulan – tahun) karena suatu alasan tertentu?

Beberapa waktu lalu kami diceritakan suatu keadaan, seorang akhwat yang ta’aruf dengan seorang ikhwan. Si ikhwan menyatakan kesungguhannya akan datang melamar untuk menikahi dalam waktu 1-2 tahun lagi insya Allah, belum tertentu waktunya, karena masih harus menyelesaikan mondoknya.

Setelah kami tanya-tanya,
ternyata yang seperti ini banyak terjadi, dan kelihatannya ikhwah di sini juga bingung dalam hal ini (mungkin sedang menghadapinya sendiri?).

Allahu a’lam, apa yang kami lihat dari keadaan di atas adalah tidak semestinya, kita bisa meninjaunya dari beberapa sisi diantaranya:

1. Dalam hal keadaan ikhwan tersebut, maka kita bisa katakan dia 
sebenarnya belum siap untuk menikah, karena masih terhambat suatu urusan yang belum pasti selesainya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang telah memiliki kemampuan (ba-ah) maka hendaklah dia menikah karena sesungguhnya menikah lebih menjaga kemaluan dan barangsiapa yang belum memiliki kemampuan maka hendaknya dia berpuasa karena berpuasa merupakan tameng baginya (HR. Bukhari Muslim)”

Beliau menyerukan ini kepada para pemuda yang telah memiliki kemampuan, termasuk di dalamnya adalah kemampuan seksual, nafkah, dan tanggung jawab lainnya dalam pernikahan. Tapi kemudian Rasulullah menjadikan puasa sebagai tameng bagi yang belum mampu. Belum mampu apa? Justru diserukan agar berpuasa, adalah untuk menahan kemampuan seksualnya yang telah ada, tapi ia belum mampu dalam hal-hal lainnya.

Maka kami menyarankan, hendaknya ikhwah memperhatikan kemampuan dirinya, bahwa ia benar-benar siap untuk menikah, baru kemudian dia mencari calon istrinya. Misalnya kesiapan nafkah, ini hal yang tidak bisa tidak, karena bagaimanapun ia yang akan menanggung kebutuhan diri dan istrinya kelak. Jenis dan besarnya kemampuan tentu saja kembali kepada keadaan yang mencukupi sesuai jamannya, sehingga setidaknya dapat tercukupi apa yang harus/pokok bagi sebuah keluarga.

Ini juga membutuhkan saling pengertian bagi kedua pihak, janganlah si wanita menuntut yang berlebihan karena takut hidup miskin atau karena si ikhwan tingkat ekonominya di bawah keluarganya. Demikian juga bagi ikhwan tidak perlu pesimis, terlalu khawatir dan menganggap berat sekali, karena Allah telah menjanjikan akan mencukupkan rezki bagi para pemuda yang menikah demi menjaga agamanya. Hal ini banyak terbukti oleh ikhwah yang telah menikah.

Yang lainnya, misalnya kesiapan agamanya, seperti ilmu-ilmu yang menyangkut kewajiban dirinya, dan lainnya. Lihatlah kemampuan dirimu. Memang, disana ada penjelasan beberapa hukum menikah itu sendiri tergantung keadaannya, hal di atas bisa berubah tergantung maslahat dan mafsadat suatu keadaan seseorang. Antum bisa mempelajari lebih lanjut sendiri ttg ini.

Jika memang seorang ikhwan telah benar-benar siap menikah, maka insya Allah tidak akan ada halangan baginya untuk menunda waktu nikahnya, apalagi dengan segera nikah itu maka ia telah memenuhi seruan Rasulullah. Jika dia memang benar-benar siap untuk menikah, maka waktu yang dibutuhkan biasanya hanya waktu yang cukup untuk menyiapkan acara akad & walimahnya. Jika walimahnya sederhana sekali, bahkan bisa saja besok hari setelah melamar maka mereka langsung melangsungkan akad dan walimah.

Jika dia memang benar-benar siap menikah, maka tidak perlu lagi misalnya menunggu dia mencari pekerjaan yang mencukupi, atau menyelesaikan sekolahnya, menyelesaikan tugas atau dinas pekerjaannya. Jika itu semua masih menghalanginya dari segera menikah, maka berarti dia belum mampu untuk segera menikah.

2. Dalam hal keadaan akhwat tersebut, maka kita bisa katakan bahwa dengan itu dia dapat terzholimi.

Hal ini bisa terjadi demikian, misal saja akhwat tersebut sudah siap untuk menikah, baik kesiapan dirinya maupun dorongan dari keluarganya. Lalu seorang ikhwan minta ta’aruf, menyatakan cocok lalu bilang akan datang lagi setelah suatu waktu nanti, karena masih ada suatu hambatan yang harus diselesaikannya dulu sebelum datang lagi untuk melamar.

Akhwat biasanya jika diberikan pernyataan begitu maka dianggapnya cukup, 
ia menunggu kedatangan ikhwan tersebut walau agak lama dan belum tertentu waktunya. Sangat mungkin si akhwat ini terpaksa menunggu sampai waktu tersebut karena si ikhwan tadi telah menyatakan cocok. Kebanyakan hal ini terjadi karena tidak pahamnya ikhwan dan akhwat ini atas keadaan ini. Akhwat ini pun tidak menerima ikhwan lainnya yang mencoba mau datang juga, padahal yang datang ini jauh lebih siap untuk segera menikahinya. Kami melihat ini bisa menjadi bentuk kedzholiman kepada akhwat tersebut:

* Karena si akhwat harus menunggu dalam jangka waktu yang tidak tertentu.
* Karena si akhwat harus menunggu dalam jangka waktu yang cukup lama.

* Keluarga akhwat ini pun akhirnya harus menunggu dalam ketidakjelasan,kecuali mungkin yang jelas hanya satu: bahwa si ikhwan telah menyatakan cocok dan mau datang melamar si akhwat setelah urusannya selesai.

* Karena akhwat itu merasa tidak bisa berbuat apa-apa, hanya menunggu dan menunggu. Padahal sebenarnya mereka belum memiliki suatu ikatan apapun yang secara syar’i dapat menahan salah satunya atas yang lain. Jadi keadaan yang terjadi pada mereka ini tidak memiliki landasan syar’i sama sekali, mungkin kecuali karena alasan untuk menjaga perasaan satu sama lain.

* Padahal bisa saja si akhwat sangat menginginkan segera menikah, mungkin karena alasan usianya, karena niat pribadinya agar menjaga kehormatannya, atau karena dorongan dari keluarganya.

Jika saja ikhwah menyadari hal ini, maka seharusnya mereka menjaga dirinya dari menyebabkan keadaan akhwat menjadi demikian. Ini karena si ikhwan ini maju ta’aruf kepada seorang akhwat padahal dia sama sekali belum siap untuk segera melamar lalu menikahi, bahkan tidak bisa memberi keputusan suatu waktu yang tertentu, juga tidak bisa menentukan suatu rentang waktu tunggu yang wajar sebagai masa yang cukup untuk menyiapkan suatu acara akad dan walimah.

Yang sebenarnya, dia memang belum lengkap kesiapan atau 
kemampuannya untuk segera menikah, namun dia ingin agar 
dirinya atau diri si akhwat ada semacam keterikatan supaya tidak 
beralih ke lain orang...Wallahu'alam Bishawab...

<~~•*¨`*•.✿♥✿•*Aamiin ya Robbal 'alamiin *•✿♥✿ .•*¨`*•~~>
.
✿✿•*¨`*•.✿♥✿ •* Renungan ♫♥✿♥♫♥ Qalbu *•✿♥✿ .•*¨`*•✿✿♥.

Salam Uhibbukum Fiilah "
<~~~
~ ~ ~~~>
(the BIG Family Of ( Perindu Syuhada )
النبيل الحياة أو الشهادة
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template | PKS PIYUNGAN
Copyright © 2011. PKS MUDA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger